Pemerintah Serahkan Data Rumah Tangga Miskin dan Rentan Miskin Dengan Listrik 900 VA ke PLN

(Jakarta, 20 Desember 2015) –
Pemerintah yang diwakili oleh Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral menyerahkan
salinan elektronis data rumah tangga miskin dan rentan miskin yang
menggunakan listrik 900 Volt Ampere (VA) ke PLN, Selasa (15/12). Serah
terima dilakukan oleh Kepala Sub Direktorat Harga dan Subsidi Listrik
Jisman P. Hutajulu kepada Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun, dan
Kepala Divisi Sistem dan Teknologi Informasi PLN Agus Sutiawan.
Data elektronis yang diberikan dalam
bentuk satu keping Compact Disc (CD) ini berasal dari Pemutakhiran Basis
Data Terpadu 2015 oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan (TNP2K). Berdasarkan data tersebut, ada 4.016.948 rumah
tangga miskin dan rentan miskin yang layak menerima subsidi listrik
dengan daya 900 VA. Hingga November 2015, jumlah pelanggan PLN dengan
tarif R1-900 VA sebesar 22.639.000 rumah tangga, sementara pelanggan
dengan tarif R1-450 VA sebesar 22.997.595 rumah tangga.
Untuk memastikan tarif listrik bersubsidi
dirasakan oleh masyarakat kurang mampu, PLN akan melakukan pemadanan
data pelanggan dengan data TNP2K. Pemadanan data penerima subsidi
listrik golongan tarif R-1 900 VA ini dimulai pada Januari 2016 dengan
survey lapangan, yaitu mendatangi satu-per-satu rumah tangga sesuai data
TNP2K.
Agar pemadanan data berjalan dengan baik,
PLN akan melakukan sinergi dengan berbagai pihak terkait. Langkah
sinergis ini bertujuan untuk memastikan data TNP2K terdistribusi dengan
tepat ke masing-masing Unit PLN hingga ke unit terkecil, yaitu
Rayon/Ranting dan memastikan kesiapan SDM yang bertanggungjawab dalam
survey pendataan. Selain itu, PLN juga akan memastikan masyarakat tahu
sarana untuk menyampaikan keluhan atau keberatan, serta memastikan bahwa
aparat pemerintah setempat mengetahui adanya kegiatan pendataan subsidi
listrik tepat sasaran.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah
menetapkan bahwa subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga hanya
diperuntukan bagi rumah tangga miskin dan rentan miskin yang terdapat
pada data TNP2K. Oleh karena itu, layanan penyambungan baru dan
perubahan daya (PB/PD) untuk konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900
VA hanya dapat diproses apabila menyertakan fotokopi salah satu dari
dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah, yakni Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Indonesia Sehat
(KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Apabila pelanggan termasuk dalam kategori miskin dan rentan miskin, namun tidak terdaftar dalam data TNP2K, maka dapat melapor ke Kantor Kelurahan setempat untuk dimintakan konfirmasinya kepada TNP2K.
Apabila pelanggan termasuk dalam kategori miskin dan rentan miskin, namun tidak terdaftar dalam data TNP2K, maka dapat melapor ke Kantor Kelurahan setempat untuk dimintakan konfirmasinya kepada TNP2K.
Kontak :
Bambang DwiyantoPlt. Kepala Satuan Komunikasi Korporat
Tlp. 021 7261122 / 081 1229 4211
Tidak ada komentar:
Posting Komentar