Tarif Listrik Januari 2016 Turun

Jakarta, 29 Desember 2015 – Mulai
Januari 2016 tarif listrik kembali mengalami penyesuaian. Hal ini
berlaku untuk 12 golongan tarif yang sudah tidak disubsidi pemerintah.
Dibandingkan bulan lalu, 10 dari 12 golongan tarif tersebut mengalami
penurunan hingga Rp 100,00. Hal ini disebabkan oleh penguatan nilai
tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat dan penurunan harga minyak
mentah.
Tarif Rumah Tangga daya 1.300 Volt Ampere
(VA) ke atas turun dari Rp 1.509,38 per kilo Watt hour (kWh) pada bulan
Desember 2015, menjadi Rp 1.409,16 pada Januari 2016. Tarif bisnis daya
6.000 VA ke atas dan kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas juga turun
hingga Rp 100,00. Selain itu, tarif industri juga mengalami penurunan
tipis dari bulan lalu.
Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah
dengan Permen ESDM No 09/2015, tariff adjustment diberlakukan
setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Dollar
Amerika terhadap mata uang Rupiah, harga minyak mentah dan inflasi
bulanan. Dengan mekanisme tariff adjustment, tarif listrik setiap bulan
dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator
tersebut.
Berikut kedua belas golongan tarif yang menerapkan mekanisme tariff adjustment :
- Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA
- Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
- Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
- Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
- Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
- Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya diatas 200 kVA
- Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
- Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
- Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
- Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
- Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
- Layanan khusus TR/TM/TT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar